KPK Sita Uang Sekitar 45.000 Dollar Singapura dari hasil OTT Hakim PN Jaksel

Rakyat Digital. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sekitar 45.000 dollar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Selasa (27/11/2018) malam hingga Rabu (28/11/2018) dini hari. KPK juga mengamankan enam orang dalam OTT tersebut. Beberapa di antaranya ada hakim, pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan advokat. "Ada sejumlah uang dalam bentuk dollar Singapura yang juga turut dibawa sebagai barang bukti dalam perkara ini. Uang yang diamankan sekitar 45.000 Dollar Singapura," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu.

Menurut Febri, diduga akan terjadi transaksi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hingga saat ini, keenam orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. "Mereka masih dalam proses pemeriksaan saat ini," kata Febri. KPK akan mengumumkan secara rinci hasil OTT tersebut dalam konferensi pers.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

di Aksi Bela Tauhid Jilid II Bergemadi Aksi Bela Tauhid Jilid II

Prabowo Menyindir Ke Elite Politik Yang Kerap Bohong Soal Kondisi Indonesia

Elite Demokrat: Hampir Setiap Hari Jokowi Melontarkan Narasi Tak Berisi